Hero section image background

Layanan Kami

Disperindag Jabar hadir untuk memberikan layanan seputar perindustrian dan perdagangan bagi masyarakat sesuai kewenangan.

Layanan Disperindag Jabar

 

 

Berikut kami sampaikan informasi khusus terkait hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik di Disperindag Jabar berupa nama layanan, deskripsi layanan, hingga tautan layanan yang memuat standar pelayanan lengkap.

 

Etalase Layanan Kami

Gambar ke-1

Pendampingan Sertifikasi TKDN Industri Kecil melalui SIINas

Pendampingan bagi Industri Kecil untuk mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Gambar ke-2

Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK)

Pemberian Tanda Daftar kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Gambar ke-3

Pengujian Garam Konsumsi Beryodium

Pengujian kandungan KIO3, klorida, kadar air, bagian yang tidak larut dalam air, cemaran Arsen, Kadmium, timbal dan raksa pada garam konsumsi beryodium dengan metode SNI 3556 Tahun 2016.

Gambar ke-4

Layanan Kemasan

Penyediaan layanan konsultasi, pemberian informasi mengenai kemasan, pembuatan desain kemasan, dan pembuatan desain label

Gambar ke-5

Pengujian Mutu Barang Keramik dan Tabung Gas

Pengujian kualitas ubin keramik yang ditinjau dari aspek parameter fisika dan kimia sesuai dengan SNI ISO 13006 Tahun 2018 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI ISO 10545. - Pengujian kualitas tabung gas yang ditinjau dari aspek parameter fisika sesuai dengan SNI ISO 1452 Tahun 2007

Gambar ke-6

Pengaduan Konsumen

Penanganan atas laporan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung kepada konsumen akhir. Konsumen yang dimaksud adalah setiap orang yang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Gambar ke-7

Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA)

Memberikan layanan bagi eksportir untuk mendapatkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai salah satu dokumen persyaratan masuk barang di beberapa negara tujuan serta mendapatkan pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor yang sudah mempunyai perjanjian kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Gambar ke-8

Penerbitan Surat Rekomendasi IKM Binaan

Memberikan fasilitasi penerbitan surat rekomendasi IKM binaan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai salah satu persyaratan pendaftaran merek baru

Gambar ke-9

Fasilitasi Merek

Memberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat merek melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat merek

Gambar ke-10

Fasilitasi Halal

Memberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat halal melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, proses audit, hingga penerbitan sertifikat halal

Gambar ke-11

Jasa Layanan Penggunaan Alat dan Mesin Logam

Memberikan jasa layanan permesinan benda logam untuk memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi

Gambar ke-12

Layanan Fasilitasi Mesin Industri Olahan

Memberikan jasa pelayanan mesin dengan atau tanpa operator mesin, dari bahan mentah (kulit, kayu, benang) menjadi produk setengah jadi

Gambar ke-13

Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Logam

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha

Gambar ke-14

Pengujian Cemaran Logam

Pengujian kandungan cemaran logam pada air limbah menggunakan metode SNI 6989-84 Tahun 2019.

Gambar ke-15

Kalibrasi Alat Ukur

Proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan ketertelusuran standar nasional maupun internasional.

Gambar ke-16

Pengujian Mutu Barang Air Minum Dalam Kemasan

Pengujian kualitas air minum yang ditinjau dari aspek parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi sesuai dengan SNI 3553-2015 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI 3554-2015. Pengujian fisika meliputi pengujian organoleptik pada parameter bau, rasa, dan warna, serta kekeruhan. Pengujian Kimia meliputi pengujian pH dan kandungan logam terlarut pada air minum sesuai dengan ambang batas pada SNI wajibnya. Pengujian cemaran mikrobiologi meliputi pengujian angka lempeng total.

Gambar ke-17

Jasa Sewa Tanah dan/atau Bangunan UPTD Industri Pangan Olahan dan Kemasan

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha

Gambar ke-18

Pengujian Mutu Barang Agro

Pengujian kualitas barang agro, yakni komoditas biji kopi meliputi parameter kadar air, kadar kotoran, biji berbau busuk atau kapang, adanya serangga hidup, ukuran (lolos ayakan), dan nilai cacat berdasarkan SNI 01-2907-2008.

Gambar ke-19

Data dan Informasi

Penyediaan dan pemberian informasi publik yang dikuasai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Jawa Barat dan bersifat terbuka

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Layanan kami tersebar di Kantor Induk Disperindag Jabar, 6 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan 10 Satuan Pelayanan (Satpel) yang seluruhnya berada di berbagai lokasi di Jawa Barat. Untuk mengetahui alamat lengkap lokasi setiap layanannya dapat klik ' selengkapnya' pada layanan yang dituju.

Biaya layanan bervariasi mulai dari gratis/tanpa biaya hingga berbayar sesuai aturan yang berlaku. Informasi lengkap biaya tiap layanan dapat klik 'selengkapnya' pada layanan yang dituju.

Anda dapat menghubungi kami melalui telepon di (022) 4230897, melalui e-mail di [email protected], atau melalui WhatsApp Halo Indag di 0811-126-146.

Anda dapat menyampaikan aduan melalui laman https://prod.lapor.go.id/

dekorasi FAQ
Footer Site Logo

Alamat

Jln. Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Nomor Telepon

022-4230898

Sosial Media

Copyright © 2024. Made with love with Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar). Powered by Jabar Site (J-Site).