
Pendampingan Sertifikasi TKDN Industri Kecil melalui SIINas
Pendampingan bagi Industri Kecil untuk mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Disperindag Jabar hadir untuk memberikan layanan seputar perindustrian dan perdagangan bagi masyarakat sesuai kewenangan.
Berikut kami sampaikan informasi khusus terkait hak-hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik di Disperindag Jabar berupa nama layanan, deskripsi layanan, hingga tautan layanan yang memuat standar pelayanan lengkap.

Pendampingan bagi Industri Kecil untuk mengajukan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

Pemberian Tanda Daftar kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang memenuhi persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.

Pengujian kandungan KIO3, klorida, kadar air, bagian yang tidak larut dalam air, cemaran Arsen, Kadmium, timbal dan raksa pada garam konsumsi beryodium dengan metode SNI 3556 Tahun 2016.

Penyediaan layanan konsultasi, pemberian informasi mengenai kemasan, pembuatan desain kemasan, dan pembuatan desain label

Pengujian kualitas ubin keramik yang ditinjau dari aspek parameter fisika dan kimia sesuai dengan SNI ISO 13006 Tahun 2018 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI ISO 10545. - Pengujian kualitas tabung gas yang ditinjau dari aspek parameter fisika sesuai dengan SNI ISO 1452 Tahun 2007

Penanganan atas laporan ketidakpuasan konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materil, wajar, dan secara langsung kepada konsumen akhir. Konsumen yang dimaksud adalah setiap orang yang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain maupun mahluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Memberikan layanan bagi eksportir untuk mendapatkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA), sebagai salah satu dokumen persyaratan masuk barang di beberapa negara tujuan serta mendapatkan pengurangan bea masuk di negara tujuan ekspor yang sudah mempunyai perjanjian kerja sama perdagangan dengan Indonesia.

Memberikan fasilitasi penerbitan surat rekomendasi IKM binaan bagi Industri Kecil Menengah (IKM) sebagai salah satu persyaratan pendaftaran merek baru

Memberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat merek melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat merek

Memberikan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat halal melalui tahapan pendaftaran, kurasi, sosialisasi, proses audit, hingga penerbitan sertifikat halal

Memberikan jasa layanan permesinan benda logam untuk memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi

Memberikan jasa pelayanan mesin dengan atau tanpa operator mesin, dari bahan mentah (kulit, kayu, benang) menjadi produk setengah jadi

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha

Pengujian kandungan cemaran logam pada air limbah menggunakan metode SNI 6989-84 Tahun 2019.

Proses untuk menyesuaikan keluaran atau indikasi dari suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan ketertelusuran standar nasional maupun internasional.

Pengujian kualitas air minum yang ditinjau dari aspek parameter fisika, kimia, dan mikrobiologi sesuai dengan SNI 3553-2015 dengan metode pengujian sesuai dengan SNI 3554-2015. Pengujian fisika meliputi pengujian organoleptik pada parameter bau, rasa, dan warna, serta kekeruhan. Pengujian Kimia meliputi pengujian pH dan kandungan logam terlarut pada air minum sesuai dengan ambang batas pada SNI wajibnya. Pengujian cemaran mikrobiologi meliputi pengujian angka lempeng total.

Penyewaan lahan berupa tanah dan/atau bangunan kepada pelaku usaha