Hero section image background

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Perindustrian menjadi pijakan dalam memberikan pelayanan, dukungan, dan pendampingan untuk mewujudkan industri yang maju dan bermanfaat bagi masyarakat.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DISPERINDAG JABAR

 

Tugas Pokok:

 

Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang perindustrian dan bidang perdagangan, meliputi pembangunan sumber daya industri, sarana dan prasarana dan pemberdayaan industri, pengembangan perdagangan luar negeri, pengembangan perdagangan dalam negeri, dan perlindungan konsumen dan tertib niaga, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Fungsi:

 

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Dinas mempunyai fungsi:

  1. penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan;
  3. penyelenggaraan administrasi Dinas;
  4. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
  5. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

SEKRETARIAT

 

Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi Dinas, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan serta membantu Kepala Dinas mengoordinasikan Bidang-Bidang dan UPTD.

 

Tugas Pokok:

  1. melakukan pengkajian bahan program kerja Sekretariat dan Dinas;
  2. melakukan koordinasi, pengkajian dan penghimpunan bahan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset, kepegawaian, umum, kehumasan dan ketatausahaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang;
  3. menyusun perencanaan dan pelaporan;
  4. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan dan aset, meliputi penganggaran, penatausahaan, pengelolaan sistem akuntansi, dan pelaporan keuangan serta pelaporan pengelolaan aset lingkup Dinas;
  5. menyelenggarakan pelayanan administrasi umum, meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi, keprotokolan serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan lingkup Dinas;
  6. menyelenggarakan pelayanan administrasi kepegawaian meliputi pengusulan formasi, mutasi, pengembangan karir dan kompetensi, pembinaan disiplin, kesejahteraan pegawai serta pensiun pegawai lingkup Dinas;
  7. menyelenggarakan penggunaan, pengadaan, pengamanan, pemeliharaan, pencatatan, inventarisasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah lingkup Dinas;
  8. menyelenggarakan pengajuan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, permohonan penetapan penggunaan, usulan pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah lingkup Dinas;
  9. melakukan pengumpulan dan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Dinas dan UPTD;
  10. mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup Dinas;
  11. mengkaji dan menyusun bahan Renstra, Renja, RKT, RKA, IKU, DPA, DIPA dan PK, LKIP, LKPJ, LPPD, manajemen resiko, penilaian reformasi birokrasi dan LHKAN lingkup Dinas;
  12. menyelenggarakan perencanaan anggaran dan penyusunan dokumen anggaran;
  13. menyelenggarakan fasilitasi pelayanan informasi publik;
  14. merumuskan bahan sistem pengendalian internal pemerintahan;
  15. melakukan koordinasi dan penyusunan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup Dinas;
  16. melaksanakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  17. merumuskan dan menyampaikan bahan saran pertimbangan mengenai bidang kepegawaian sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  18. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat;
  19. melakukan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kesekretariatan UPTD;
  20. menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan Sekretariat dan Dinas; dan
  21. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

 

 

BIDANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI

 

Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian, aspek sumber daya manusia industri dan pemanfaatan sumber daya alam, pengembangan teknologi industri, kreativitas dan inovasi, perumusan dan evaluasi rencana pembangunan industri, serta kerjasama, pengawasan dan pengendalian.

 

Tugas Pokok:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
  3. menyelenggarakan penyusunan dan evaluasi rencana pembangunan industri provinsi dan kabupaten/kota;
  4. melaksanakan pengembangan perwilayahan industri di Daerah Provinsi, melalui pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Peruntukan Industri, dan kawasan industri;
  5. menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia industri di wilayah daerah provinsi;
  6. menyelenggarakan fasilitasi penyediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri;
  7. menyelenggarakan penyusunan rekomendasi kebutuhan pengelolaan sumber daya industri, infrastruktur dan sarana prasarana di dalam kawasan peruntukan industri;
    menyelenggarakan fasilitasi pemenuhan komitmen perizinan berusaha berbasis risiko pada industri di wilayah daerah provinsi;
  8. menyelenggarakan pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Provinsi;
  9. menyelenggarakan Penyusunan Bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis terkait Pembangunan Sumber Daya Industri;
  10. menyelenggarakan pengembangan, peningkatan, penguasaan dan pengoptimalan pemanfaatan tekonologi industri, kreativitas dan inovasi masyarakat dalam pembangunan industri di wilayah Daerah Provinsi;
  11. menyelenggarakan pengembangan kerjasama industri;
  12. menyelenggarakan monitoring, evaluasi dan pelaporan Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
  13. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  15. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  16. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
  17. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
  18. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri; dan
  19. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 


Fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
  2. penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan teknis di Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAN PEMBERDAYAAN INDUSTRI


Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah Bidang Perindustrian aspek Sarana dan Prasarana, dan Pemberdayaan Industri, meliputi pembangunan industri kecil dan industri menengah, fasilitasi industri, industri hijau dan standardisasi industri, pengelolaan data dan informasi industri, serta promosi industri dan fasilitasi/insentif.

 

Tugas Pokok:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  3. menyelenggarakan pengkajian, penganalisaan,  pengelolaan dan penyediaan data dan/atau informasi industri Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  4. menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  5. menyelenggarakan industri hijau dan industri strategis;
  6. menyelenggarakan pembinaan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah yang sudah sudah memiliki perizinan dan sudah berproduksi secara berkelanjutan;
    menyelenggarakan pengembangan, pemantauan dan evaluasi Sentra Industri Kecil Menengah;
  7. menyelenggarakan penyusunan bahan dan pelaksanaan promosi industri, kawasan industri dan fasilitasi/insentif serta peningkatan penggunaan produk dalam negeri;
  8. menyelenggarakan penyediaan pembiayaan yang kompetitif dalam rangka pembangunan industri di wilayah daerah provinsi;
  9. menyelenggarakan fasilitasi standardisasi industri;
  10. menyelenggarakan pelaporan data dan/atau informasi industri kepada pemerintah pusat;
  11. menyelenggarakan penyusunan bahan dan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis Bidang Sarana Dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  12. menyelenggarakan monitoring Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  13. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  14. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  15. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  16. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  17. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
  18. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri; dan
  19. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya


Fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  2. penyelenggaraan pembinaan dan pengendalian teknis Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN LUAR NEGERI

 

Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, aspek pengembangan perdagangan luar negeri meliputi pengembangan ekspor, fasilitasi perdagangan luar negeri, serta bina pelaku usaha berorientasi ekspor.

 

Tugas Pokok:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  3. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan perdagangan luar negeri;
  4. menyelenggarakan pengelolaan dan pengembangan ekspor, fasilitasi perdagangan luar negeri, serta bina pelaku usaha berorientasi ekspor;
  5. menyelenggarakan penyusunan pedoman dan supervisi pengembangan ekspor, fasilitasi perdagangan luar negeri, serta bina pelaku usaha berorientasi ekspor;
  6. menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri aspek pengembangan ekspor, fasilitasi perdagangan luar negeri, serta bina pelaku usaha berorientasi ekspor;
  7. menyelenggarakan penyusunan bahan promosi dan kerjasama luar negeri;
  8. menyelenggarakan pameran dagang internasional, pameran dagang nasional berorientasi ekspor, serta misi dagang bagi produk ekspor;
  9. menyelenggarakan partisipasi dalam pameran dagang internasional, pameran dagang nasional berorientasi ekspor, misi dagang bagi produk ekspor;
  10. menyelenggarakan penjaringan peserta dan seleksi produk yang akan dipromosikan dalam pameran dagang internasional, pameran dagang nasional berorientasi ekspor, serta misi dagang;
  11. menyelenggarakan penyediaan layanan informasi mengenai penyelenggaraan dan partisipasi pada pameran dagang internasional, pameran dagang nasional berorientasi ekspor, serta misi dagang dan produk ekspor unggulan daerah;
  12. Menyelenggarakan pembinaan terhadap pelaku usaha dalam rangka pengembangan ekspor untuk perluasan akses pasar produk ekspor;
  13. menyelenggarakan pemetaan produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
  14. menyelenggarakan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Asal;
  15. menyelenggarakan pengelolaan data pengembangan ekspor, fasilitasi perdagangan luar negeri serta bina pelaku usaha berorientasi ekspor;
  16. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  17. menyelenggarakan monitoring Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  18. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  19. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  20. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  21. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  22. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
  23. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan
  24. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 Fungsi:

  • penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  • penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan di Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
  • penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri; dan
  • penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

BIDANG PENGEMBANGAN PERDAGANGAN DALAM NEGERI

Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan  bidang perdagangan, aspek pengembangan perdagangan dalam negeri, meliputi sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan barang penting, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri.

 

Tugas Pokok:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
  3. menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis bidang pengembangan perdagangan dalam negeri meliputi aspek sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan barang penting, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  4. menyelenggarakan perencanaan dan pengembangan sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan barang penting, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  5. menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi bidang sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan barang penting, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  6. menyelenggarakan penyusunan pedoman, supervisi sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan barang penting, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  7. menyelenggarakan peningkatan penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri, melalui fasilitasi promosi dan pemasaran;
  8. menyelenggarakan pengelolaan data bina usaha dan sarana perdagangan dalam negeri;
  9. menyelenggarakan penyusunan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian teknis bidang perdagangan dan penyusunan rekomendasi izin teknis usaha perdagangan dalam negeri meliputi minuman beralkohol dan bahan berbahaya;
  10. menyelenggarakan fasilitasi pembangunan pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi;
  11. menyelenggarakan pemberian layanan sistem informasi  perdagangan dalam negeri, meliputi sarana dan pelaku distribusi, serta pengendalian barang pokok dan barang penting;
  12. melaksanakan penyusunan bahan promosi dan kerjasama dalam negeri;
  13. menyelenggarakan monitoring bidang pengembangan perdagangan dalam negeri meliputi aspek sarana dan pelaku distribusi, pengendalian barang pokok dan barang penting, serta penggunaan dan pemasaran produk dalam negeri;
  14. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang;
  15. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  16. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  17. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
  18. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
  19. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; dan
  20. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
  2. penyelenggaraan pengelolaan dan pengembangan di Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

 

BIDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN TERTIB NIAGA

Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan, aspek pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen.

 

Tugas Pokok:

  1. menyelenggarakan pengkajian program kerja Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  2. menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  3. menyelenggarakan penyusunan bahan fasilitasi bidang pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen;
  4. menyelenggarakan fasilitasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pendaftaran barang keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup;
  5. menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perdagangan, aspek pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen;
  6. menyelenggarakan koordinasi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, meliputi pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen;
  7. menyelenggarakan penyusunan bahan pembinaan dan pengendalian teknis Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  8. menyelenggarakan penindakan dan pembinaan perlindungan konsumen dan tertib niaga;
  9. menyelenggarakan penyusunan pedoman dan supervisi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  10. menyelenggarakan fasilitasi penerbitan Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen bagi lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dan pembinaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
  11. menyelenggarakan sosialisasi terkait barang, keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup;
  12. melaksanakan pembangunan layanan sistem informasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  13. menyelenggarakan pengawasan barang beredar dan jasa, tertib niaga, serta kelembagaan dan pemberdayaan konsumen;
  14. menyelenggarakan kelembagaan dan pemberdayaan konsumen;
  15. melaksanakan sosialisasi, publikasi dan informasi terkait pengawasan barang beredar dan jasa serta tertib niaga;
  16. menyelenggarakan monitoring dan evaluasi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  17. menyelenggarakan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  18. menyelenggarakan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  19. menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi;
  20. menyelenggarakan dan mengendalikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  21. menyelenggarakan koordinasi dan pembinaan UPTD;
  22. menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
  23. menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Fungsi:

  1. penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis di Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  2. penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga;
  3. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; dan
  4. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.         

 

 

Ruang Kerja Disperindag Asia Afrika

gambar ke-0
gambar ke-1
gambar ke-2
gambar ke-3
Footer Site Logo

Alamat

Jln. Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Nomor Telepon

022-4230898

Sosial Media

Copyright © 2024. Made with love with Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar). Powered by Jabar Site (J-Site).