
Tata Cara Pengaduan
Pengaduan Anda adalah bagian penting bagi kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, cepat, dan responsif.
Seputar Pengaduan
Adanya layanan pengaduan masyarakat merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Melalui layanan ini, masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun saran atas pelayanan publik yang diterimanya. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjutinya sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang efektif dan menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses yang adil terhadap pelayanan publik. Dengan adanya layanan pengaduan yang dikelola secara baik, pemerintah daerah tidak hanya dapat mengidentifikasi kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan, tetapi juga membangun kepercayaan serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah. Sebagai perangkat daerah, Disperindag Jabar menghadirkan sarana pengaduan yang mudah diakses dan solutif.
Pengaduan dapat disampaikan oleh:
- Masyarakat yang hendak menyampaikan aduan terkait urusan perindustrian dan perdagangan di Jawa Barat.
- Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
- Masyarakat yang hendak menyampaikan pengaduan terkait penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Tata cara pengaduan sebagai berikut:
- Pihak pengadu menyampaikan pengaduan terkait penyelenggaraan pelayanan yang diberikan secara langsung atau secara tidak langsung melalui media berikut:
- Aplikasi: Lapor! SP4N
- Tatap muka langsung kepada pejabat Tim Pengaduan Masyarakat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat.
- Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan
- Telepon: (022) 423 0897
- Email: [email protected]
- Link pengaduan: https://bit.ly/pengaduanindag
- Whatsapp: 0811-126-146
- Unsur pengaduan yang harus dipenuhi, antara lain:
- Identitas pelapor atau pengadu.
- Informasi kronologi pengaduan yang disampaikan valid dan jelas.
- Bukti pengaduan yang otentik dan terpercaya.
- Tata Cara Penanganan Pengaduan:
- Pengaduan diterima oleh Tim Pengaduan Masyarakat.
- Mencatat pengaduan lalu mendistribusikannya kepada Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk ditanggapi.
- Tim Pengaduan Masyarakat membuat jadwal pertemuan dengan pelapor jika diperlukan.
- Tim Pengaduan Masyarakat menyampaikan hasil/jawaban atas aduan kepada pelapor.
- Tim Pengaduan Masyarakat mendokumentasikan, menyusun laporan dan membuat statistik pengelolaan pengaduan serta mempublikasikannya setiap bulannya.