
Tata Cara Layanan
Terdapat tiga jenis tata cara berkaitan dengan layanan PPID Pelaksana Disperindag Jabar. Berikut merupakan tata cara memperoleh informasi, tata cara mengajukan keberatan, dan tata cara penyelesaian sengketa informasi.
Tata Cara Memperoleh Informasi
Berikut merupakan tata cara permohonan informasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan informasi. Permohonan dapat dilakukan dengan dua tata cara, yaitu melalui Desk Layanan PPID dan secara daring dengan mengisi formulir permohonan pada website ini.
Langkah 1
Pemohon Informasi Publik dapat mendatangi desk layanan PPID untuk mengisi formulir permohonan informasi dan menyerahkan salinan persyaratan secara langsung pada petugas atau pemohon Informasi Publik dapat mengisi formulir permohonan informasi daring melalui e-PPID Disperindag Jabar dan mengunggah persyaratan. Adapun persyaratan permohonan terdiri dari:
-
Individu:
- KTP/ SIM/ Paspor
- Term of Reference (TOR) (dapat diunduh di sini) -
Kelompok Orang:
- KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon -
Organisasi Berbadan Hukum:
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
Langkah 2
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas permohonan. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka pemohon akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Tanda Bukti Permohonan Informasi.
Langkah 3
Pemohon menunggu proses permohonan selama maksimal 10 hari kerja. PPID berhak menambah waktu selama maksimal 1 x 7 hari kerja apabila PPID membutuhkan waktu tambahan untuk menyusun keputusan terkait permohonan informasi tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
Langkah 4
Pemohon mendapatkan pemberitahuan mengenai ketersediaan informasi dan mendapatkan keputusan PPID terkait informasi yang dimohonkan.

Tata Cara Pengajuan Keberatan
Langkah 1
- Pengaju keberatan mempersiapkan berkas-berkas permohonan informasi yang diajukan sebelumnya apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf a, c, d, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Pengaju keberatan mempersiapkan salinan/fotokopi identitas pemohon dan pengguna informasi yang terdiri dari (apabila alasan keberatan pemohon didasarkan pada Pasal 35 Huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik):
-
Individu:
- KTP/ SIM/ Paspor -
Kelompok Orang:
- KTP/ SIM/ Paspor seluruh anggota kelompok pemohon
- Surat kuasa kepada perwakilan kelompok pemohon - Organisasi Berbadan Hukum:
- Lembar Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri Hukum
- KTP/ SIM/ Paspor perwakilan pengurus/ anggota Badan Hukum
- AD/ART Organisasi
Pengajuan keberatan dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah diterimanya jawaban atas permohonan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin 1 (satu)
Langkah 2
Desk Layanan PPID menerima dan memverifikasi kelengkapan administrasi berkas pengajuan keberatan. Jika pengajuan keberatan lengkap, atasan PPID akan memberikan jawaban atas engajuan keberatan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan atas permohonan informasi publik.
Langkah 3
Pengaju keberatan mendapatkan jawaban atas keberatan dari Atasan PPID. Jika pemohon informasi.

Alasan Pemohon Dapat Mengajukan Keberatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomo4 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini. -
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi


Kontak Penanggung Jawab Layanan
PPID Pelaksana Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
Jalan Asia Afrika Nomor 146, Kel. Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung 40261
Telepon: (022) 4230897 – 4230898
WhatsApp: 0811-126-146
Pos El: [email protected]
