
Profil PPID
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. PPID Disperindag Jabar merupakan layanan informasi satu pintu yang dimaksudkan untuk membangun mekanisme layanan informasi dengan cara melakukan interkoneksi dan sinergi dari data dan informasi yang dihasilkan masing-masing unit kerja.
Gambaran Singkat Pembentukan PPID
- Sebelum Tahun 2020, fungsi-fungsi kehumasan seperti publikasi informasi dan dokumentasi telah dijalankan pada Disperindag Jabar melalui Subbagian Perencanaan dan Pelaporan.
- Tahun 2020, dilakukan pelantikan Kepala Subbagian Kepegawaian, Umum, dan Kehumasan. Fungsi kehumasan kemudian mulai dialihkan pada subbagian ini. PPID Pembantu Disperindag Jabar juga telah terbentuk pada tahun ini dan menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan fungsi kehumasan.
- Tahun 2021, fungsi kehumasan diperkuat dengan bergabungnya 4 (empat) orang Pranata Humas sehingga pengelolaan PPID Pembantu Disperindag Jabar berjalan dengan lebih maksimal.
- Tahun 2025, terdapat perubahan nomenklatur dari “PPID Pembantu Disperindag Jabar” menjadi “PPID Pelaksana Disperindag Jabar”.
- Hingga saat ini, PPID Pelaksana Disperindag Jabar terus melakukan berusaha memberikan yang terbaik dalam pengelolaan layanan informasi publik dengan perbaikan berkelanjutan.
Surat Keputusan Penetapan PPID
Visi dan Misi PPID
Visi:
Menjadikan Jawa Barat sebagai Provinsi yang terbuka dan informatif
Misi:
- Mewujudkan pemerintah yang baik, bersih, dan bertanggung jawab
- Membangun forum koordinasi PPID Kabupaten/Kota yang solid
Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Utama
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat;
- Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan;
- Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
- Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Tugas dan Tanggung Jawab PPID Pelaksana
- Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
- Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat


Struktur Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat

Waktu, Biaya, dan Kontak Penanggung Jawab Layanan



