
KABUPATEN SUBANG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga kembali melanjutkan rangkaian Edukasi Konsumen Cerdas. Kali ini, kegiatan series #6 digelar di SMAN 1 Kabupaten Subang (26/8/2025) dengan melibatkan 150 siswa-siswi kelas X hingga XII.
Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman sejak dini mengenai pentingnya hak dan kewajiban konsumen. Para siswa diberikan pemahaman bahwa selain memiliki hak untuk mendapatkan barang yang aman dan layak, konsumen juga mempunyai kewajiban untuk bijak serta bertanggung jawab dalam menggunakan produk.
Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag Jabar, Retno Sri Widiastutiningsih Basuki yang hadir sebagai narasumber menyampaikan materi berjudul Hak dan Kewajiban Konsumen Cerdas Sejak Usia Muda. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan wawasan konsumen yang berimbang.
“Generasi muda tidak boleh hanya tahu haknya saja. Konsumen juga punya kewajiban, seperti membaca informasi produk dengan cermat, menggunakan barang sesuai aturan, dan tidak boros dalam berbelanja. Kalau sejak usia sekolah sudah terbiasa dengan pola pikir cerdas ini, mereka akan lebih siap menghadapi tantangan dunia perdagangan ke depan,” tutur Retno.
Selain itu, kegiatan ini juga menghadirkan anggota Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Purwakarta, Taufik, yang menyampaikan materi mengenai Hukum Perlindungan Konsumen. Ia menekankan bahwa perlindungan konsumen tidak lepas dari aspek hukum yang berlaku di Indonesia.
“Hukum hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari praktik perdagangan yang merugikan. Jika terjadi permasalahan, konsumen bisa mengajukan penyelesaian sengketa ke BPSK yang mekanismenya sederhana dan cepat serta tanpa dipungut biaya apapun,” jelas Taufik.
Menurutnya, pemahaman tentang keberadaan BPSK penting agar masyarakat, termasuk generasi muda, mengetahui jalur yang dapat ditempuh apabila menghadapi sengketa konsumen.
“Anak-anak muda sekarang adalah konsumen aktif. Mereka harus tahu bukan hanya cara belanja yang aman, tetapi juga bagaimana jika suatu saat hak mereka dilanggar. Jangan takut bersuara,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Subang, Marni Hartati, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas ini. Harapannya, siswa-siswi SMAN 1 Subang bisa menjadi generasi yang kritis, cerdas, dan berani menyuarakan haknya sebagai konsumen,” ujarnya.
Kegiatan Edukasi Konsumen Cerdas series #6 ini tidak hanya memperkenalkan konsep dasar perlindungan konsumen, tetapi juga mengajak para siswa untuk menjadi agen perubahan dalam mewujudkan iklim perdagangan yang sehat dan adil.
Dengan bekal pemahaman yang diberikan, diharapkan para siswa mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, seperti lebih kritis terhadap informasi produk, berhati-hati dalam bertransaksi, serta bijak dalam berbelanja. Disperindag Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan edukasi serupa di berbagai sekolah di Jabar sebagai upaya mencetak generasi konsumen yang cerdas, bertanggung jawab, dan terlindungi.
Penulis: Rima Dewi Saraswati dan Septian Yudho Rinaldi



