
KOTA BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 secara daring, Selasa (30/6/2026). Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai kebijakan serta prosedur sertifikasi halal menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.
Ketua Tim Humas Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Jabar, M. Aryadipa Surya Nugraha, menjelaskan bahwa WHO 2026 merupakan upaya untuk mendorong kesiapan pelaku usaha menghadapi penerapan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan pemahaman mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal, tahapan pengajuan sertifikasi, serta ketentuan yang perlu dipenuhi oleh pelaku usaha.
“Sertifikasi halal bukan hanya menjadi kewajiban regulasi, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi konsumen,” ujar Aryadipa.
Ia menerangkan bahwa sertifikasi halal di Indonesia telah beralih dari sistem sukarela (voluntary) menjadi kewajiban (mandatory) sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan tersebut diharapkan dapat mendorong pelaku usaha lebih siap dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal sebelum batas waktu penerapan kewajiban.
Peserta memperoleh materi mengenai tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal yang mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, bahan baku, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan produk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aryadipa juga menyampaikan bahwa pelaku usaha yang memiliki beraneka ragam produk makanan dan minuman disarankan memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) makanan/minuman olahan atau kedai makanan/minuman untuk memudahkan dalam proses pendaftaran
“Bagi pelaku usaha yang menginginkan sertifikat dengan format terbaru tanpa mencantumkan masa berlaku, bisa mengajukan pembaruan administrasi. Dengan demikian, tidak ada istilah sertifikat halal kedaluwarsa (expired) selama tidak ada perubahan pada bahan maupun proses produksi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Aryadipa pun memberitahu bahwa saat ini proses verifikasi dilakukan lebih ketat, dikarenakan adanya peningkatan pengawasan akibat ditemukan berbagai pelanggaran pada pengajuan sebelumnya.
Kegiatan yang diikuti Industri Kecil dan Menengah (IKM), Disperindag Kabupaten/Kota di Jabar, PKK Kabupaten/Kota di Jabar, serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) ini diharapkan pemahaman IKM mengenai kebijakan dan proses sertifikasi halal semakin meningkat hingga mampu mendukung pengembangan industri halal di Jabar.
Penulis: Khoirunnisa Dayyanah Rahma dan Septian Yudho Rinaldi



