Hero section image background

Disperindag Jabar Gelar Edukasi Konsumen Cerdas di SMKN 9 Bandung, Ribuan Pelajar Diajak Melek Hak dan Kewajiban

Jumat, 29 Mei 2026

Berita

51

Postingan ini dilihat

0

Postingan ini dibagikan

Poster post Disperindag Jabar Gelar Edukasi Konsumen Cerdas di SMKN 9 Bandung, Ribuan Pelajar Diajak Melek Hak dan Kewajiban

KOTA BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) sukses menggelar kegiatan "Edukasi Konsumen Cerdas" di Aula SMKN 9 Bandung pada Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh 150 siswa-siswi secara tatap muka (offline), serta menyedot perhatian 5.327 pelajar dari 196 SMA, SMK, dan SLB di wilayah KCD 5 dan 6 yang bergabung secara daring (online).

Acara yang bertujuan untuk membentuk generasi muda yang kritis dan bijak dalam bertransaksi ini dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Disperindag Jabar, Erik Wahyu Purwanegara.

Dalam sambutannya, Erik menekankan bahwa edukasi ini merupakan langkah konkret Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar untuk menanamkan pemahaman proteksi diri sejak dini kepada para peserta didik. Ia berharap para pelajar tidak lagi sekadar menjadi objek pasar, melainkan agen perubahan yang cerdas.

"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemdaprov Jabar dalam meningkatkan pemahaman peserta didik mengenai pentingnya perlindungan konsumen. Peserta didik diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas, kritis, teliti, dan bijak dalam membeli maupun menggunakan barang dan/atau jasa," ujar Erik di hadapan ribuan peserta.

Lebih lanjut, Erik juga mengingatkan para pelajar untuk memahami bahwa hak-hak mereka sebagai konsumen dilindungi oleh hukum, namun ada kewajiban yang juga harus dipenuhi. Ia menyoroti maraknya transaksi digital di kalangan remaja yang sering kali membuat mereka rentan terhadap penipuan atau kerugian akibat kurangnya ketelitian.

"Penting bagi kita semua untuk memahami hak dan kewajiban sebagai konsumen agar tidak mudah dirugikan dalam bertransaksi. Pelajar perlu berhati-hati terhadap promosi, tren, dan perilaku konsumtif, khususnya dalam transaksi online," tambahnya.

Sebagai panduan praktis, Kepala Bidang PKTN tersebut membagikan tips sederhana sebelum melakukan pembelian produk. "Saya mengingatkan kepada seluruh peserta untuk selalu memperhatikan informasi produk sebelum membeli, seperti label, masa kedaluwarsa, izin edar, standar produk, serta kondisi barang itu sendiri," tegas Erik.

Di akhir arahannya, Erik menggarisbawahi bahwa terciptanya iklim perdagangan yang sehat dan aman tidak bisa bertumpu pada satu pihak saja. Diperlukan sinergi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat.

"Perlindungan konsumen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat, pelaku usaha, dan konsumen itu sendiri. Melalui kegiatan ini, siswa-siswi diharapkan dapat menerapkan prinsip konsumen cerdas dalam kehidupan sehari-hari dan menyebarkan pengetahuan yang diperoleh kepada lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat luas," pungkasnya.

Kegiatan edukasi ini turut menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Disperindag Jabar, Beryl A. Hertanto, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama BPOM, Siti Anisa, serta Ketua Harian Team Akselerasi Wirausaha Muda Pemula Cempor Dispora Kota Bandung, Ceppy Taufik Akbar. Pihak SMKN 9 Bandung pun menyampaikan apresiasi yang mendalam atas dipilihnya sekolah mereka sebagai pusat edukasi perdagangan yang sangat bermanfaat bagi masa depan para siswa.

Penulis: Nendi Mustika Arief dan Tiara Agustina

Tags

  • perdagangan
  • konsumencerdas
  • perlindungankonsumen
  • edukasikonsumencerdas
Footer Site Logo

Alamat

Jln. Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Nomor Telepon

022-4230898

Sosial Media

Copyright © 2024. Made with love with Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar). Powered by Jabar Site (J-Site).