Hero section image background

Disperindag Jabar Perkuat Daya Saing Industri Kecil Melalui Pendampingan Sertifikasi TKDN

Selasa, 7 Juli 2026

Berita

320

Postingan ini dilihat

10

Postingan ini dibagikan

Poster post Disperindag Jabar Perkuat Daya Saing Industri Kecil Melalui Pendampingan Sertifikasi TKDN

KOTA BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi Industri Kecil secara daring, Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku industri kecil dalam memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN sekaligus mendukung implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). 

TKDN merupakan besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa yang digunakan untuk mengukur tingkat pemanfaatan komponen dalam negeri dalam suatu produk. Keberadaan TKDN menjadi instrumen penting dalam mendorong penggunaan produk dalam negeri, memperkuat daya saing industri nasional, serta menciptakan dampak berganda bagi perekonomian melalui pertumbuhan industri dan peningkatan penyerapan tenaga kerja.  

Ketua Tim Sertifikasi TKDN Pusat P3DN Kementerian Perindustrian, Sondhy Kamesworo, yang hadir sebagai narasumber menjelaskan berbagai kebijakan terkait sertifikasi TKDN dan penerapan sistem TKDN self declare bagi industri kecil. Ia menyampaikan bahwa kebijakan TKDN terus mengalami reformasi agar proses sertifikasi menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat sehingga dapat diakses oleh lebih banyak pelaku usaha.    

“Sertifikasi TKDN menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri sekaligus mendorong daya saing industri nasional, termasuk industri kecil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025, penghitungan nilai TKDN untuk barang yang diproduksi oleh pelaku usaha industri kecil dapat dilakukan secara self declare. Skema ini diperuntukkan bagi industri kecil dengan nilai investasi paling banyak Rp5 miliar, telah terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta telah tervalidasi oleh Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA).

“Pelaku industri kecil yang memiliki investasi di bawah Rp5 miliar dan telah terdaftar pada SIINas dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui skema tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Sondhy menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat TKDN self declare dilakukan secara daring melalui SIINas. Pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen hasil penghitungan sendiri, surat pernyataan kebenaran dokumen, serta video proses produksi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan. Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, sertifikat dapat diterbitkan dalam waktu yang relatif singkat.   

Selain memaparkan persyaratan administratif, Sondhy pun menjelaskan mekanisme penghitungan nilai TKDN yang mencakup aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, serta biaya tidak langsung pabrik. Pemahaman terhadap ketiga komponen tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyusun dokumen pengajuan secara tepat dan sesuai ketentuan. 

Melalui kegiatan pendampingan ini, Disperindag Jabar berharap pelaku industri kecil semakin memahami proses sertifikasi TKDN dan mampu memanfaatkan skema self declare untuk meningkatkan daya saing produknya. Selain membuka peluang yang lebih luas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, sertifikasi TKDN juga diharapkan dapat memperkuat penggunaan produk dalam negeri serta mendorong pertumbuhan industri kecil di Jabar. 

Penulis: Khoirunnisa Dayyanah Rahma dan Septian Yudho Rinaldi

Tags

  • industri
  • perindustrian
  • tingkatkomponendalamnegeri
  • tkdn
  • selfdeclare
  • p3dn
Footer Site Logo

Alamat

Jln. Asia Afrika No.146, Paledang, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40261

Nomor Telepon

022-4230898

Sosial Media

Copyright © 2024. Made with love with Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Disperindag Jabar). Powered by Jabar Site (J-Site).