
KABUPATEN MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Sebanyak 33,89 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp50,58 miliar dimusnahkan secara simbolis di Pendopo Kantor Bupati Majalengka, Rabu (21/10/2026).
Langkah tegas ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum di bidang cukai, tetapi juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp25,43 miliar. Jutaan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tersebut merupakan hasil penindakan intensif yang dilakukan Bea Cukai secara mandiri maupun melalui sinergi bersama pemerintah daerah selama kurun waktu Januari hingga Agustus 2026.
Pelaksanaan pemusnahan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) ini turut dihadiri oleh jajaran unsur pimpinan daerah, instansi vertikal, serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar dan Pemkab Majalengka.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat Finari Manan, mengungkapkan bahwa agenda pemusnahan di Majalengka ini merupakan aksi pemusnahan kedua yang berskala besar di Jawa Barat sepanjang tahun 2026, menyusul kegiatan serupa sebelumnya yang digelar di Kabupaten Garut.
Melalui pemanfaatan dana DBH CHT, sinergi lintas instansi ini dinilai sangat krusial. Selain mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal, langkah kolaboratif ini diharapkan mampu melindungi masyarakat luas dari konsumsi produk yang tidak memenuhi standar legalitas, sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha industri hasil tembakau yang sehat, adil, dan kondusif di wilayah Jawa Barat.
Penulis: Nendi Mustika Arief



